cfx-fee-mobee

Mulai 31 Januari 2025, Mobee akan menerapkan CFX fee sebesar 0,02% (termasuk pajak) untuk setiap transaksi jual dan beli aset kripto yang dilakukan di platform kami.

Apa Itu CFX Fee dan Mengapa Diterapkan?

CFX Fee adalah biaya yang dikenakan pada transaksi jual beli aset kripto di Indonesia dan disetorkan ke PT Central Finansial X (CFX) selaku Bursa Aset Keuangan Digital. Biaya ini ditambahkan ke total biaya transaksi selain biaya taker/maker dan pajak, biasanya berupa persentase kecil dari nilai transaksi.

Penerapan CFX fee ini dilakukan untuk mematuhi peraturan PERBA No. 9/2024 serta Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024. Sebagai Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto yang terdaftar secara resmi, Mobee diwajibkan untuk menerapkan biaya sebesar 0,02% untuk setiap transaksi jual dan beli aset kripto. 

Detail CFX Fee:

  • IDR Pair: 0,02%
  • USDT Pair: 0,04%
  • USDC Pair: 0,04%

Bagaimana Penerapan CFX Fee di Mobee?

CFX fee akan langsung disertakan dalam harga akhir setiap kali Anda membeli atau menjual aset kripto di Mobee. Dengan mekanisme ini, proses transaksi Anda tetap mudah dan transparan tanpa biaya tambahan yang tersembunyi.

Penerapan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem aset kripto yang lebih teratur dan sesuai regulasi.

Komitmen Mobee untuk Pelayanan Optimal

Sebagai platform yang mengutamakan kepuasan pengguna, Mobee selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan transparan, sambil memastikan seluruh aktivitas kami tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, silakan hubungi Customer Support kami melalui Live Chat atau email ke customer.support@mobee.io.