
Investasi aset kripto semakin populer, termasuk di kalangan Muslim. Namun, muncul pertanyaan penting “apakah crypto halal menurut Islam?” Untuk menjawab hal ini, kita perlu melihat pandangan ulama, fatwa dari lembaga keagamaan, serta analisis terhadap jenis-jenis aset kripto yang ada. Berikut bahasan lengkapnya!
Pandangan Ulama dan Lembaga Islam Terhadap Aset Kripto
Pandangan ulama dan lembaga Islam menunjukkan bahwa aset kripto tidak serta-merta haram, melainkan tergantung pada tujuan dan cara penggunaannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang menyatakan haram jika kripto digunakan sebagai alat tukar, karena dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Namun, ini tidak menutup kemungkinan kehalalan kripto dalam konteks yang berbeda.
Dalam fatwa yang sama, MUI membuka ruang bahwa aset kripto bisa halal apabila diperlakukan sebagai komoditas atau aset digital yang memenuhi prinsip syariah. Artinya, selama kripto memiliki nilai yang jelas, manfaat yang nyata, serta diperjualbelikan secara adil dan transparan, maka penggunaannya sebagai instrumen investasi dapat dibolehkan. Hal ini memberikan dasar yang kuat bagi investor Muslim untuk berpartisipasi dalam ekosistem aset digital.
Lebih lanjut, praktik seperti spot trading justru dianggap paling sesuai dengan prinsip Islam. Spot trading dilakukan secara langsung tanpa riba, spekulasi berlebihan, atau penundaan dalam transaksi. Karena sifatnya yang transparan dan menyerahkan aset secara nyata setelah pembayaran, banyak ulama menganggap metode ini sebagai cara berdagang kripto yang halal dan sah menurut syariat. Dengan demikian, aset kripto tidak hanya bisa menjadi instrumen investasi modern, tetapi juga dapat dikelola sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Spot Trading Aset Kripto dan Kehalalannya
Spot trading atau perdagangan langsung aset kripto dinilai halal oleh banyak ulama karena memenuhi prinsip jual beli dalam Islam. Dalam jenis transaksi ini, tidak ada unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun maisir (spekulasi berlebihan) yang biasanya menjadi perhatian dalam hukum ekonomi syariah.
Pada praktiknya, spot trading dilakukan dengan cara yang sederhana dan transparan. Pembeli langsung membayar aset kripto dan menerima kepemilikannya secara penuh tanpa melalui mekanisme pinjaman atau leverage yang mengandung bunga. Hal ini menjadikan transaksi lebih adil dan sesuai dengan kaidah syariah.
Selain itu, spot trading juga menjamin kejelasan dalam hal objek yang diperjualbelikan, nilai tukar, serta waktu serah terima. Ketiga aspek ini merupakan syarat sah dalam akad jual beli menurut Islam, sehingga menjadikan spot trading sebagai salah satu cara berinvestasi kripto yang dapat diterima secara syariah.
Contoh Aset Kripto yang Dinilai Halal
Berikut beberapa contoh aset kripto yang dinilai halal menurut berbagai sumber:
1. Bitcoin (BTC)
Menurut MUI, Bitcoin bisa dikategorikan sebagai haram jika digunakan sebagai mata uang. Namun, jika diperlakukan sebagai aset digital untuk investasi, dan digunakan dalam transaksi yang adil dan transparan, maka penggunaannya bisa diperbolehkan. Beberapa ulama menyamakannya dengan emas digital, sehingga bisa halal jika memenuhi syarat tertentu.
2. XAUT (Tether Gold)
XAUT adalah token kripto yang didukung oleh emas fisik. Setiap token mewakili kepemilikan atas 1 troy ounce emas. Dalam Islam, emas adalah aset halal. Selama XAUT dapat ditukarkan dengan emas nyata dan tidak digunakan untuk spekulasi, maka token ini dapat dianggap halal sebagai bentuk investasi berbasis emas.
3. Islamic Coin (ISLM)
Islamic Coin adalah kripto yang dikembangkan secara khusus untuk mematuhi prinsip syariah Islam. Aset ini diawasi oleh dewan syariah dan sebagian keuntungannya dialokasikan untuk dana sosial umat. Islamic Coin difokuskan pada keuangan halal, tidak digunakan untuk aktivitas terlarang, dan bersifat transparan. Oleh karena itu, banyak pihak menilai aset ini sebagai contoh ideal dari kripto yang halal.
Kesimpulan
Crypto bukanlah entitas tunggal yang bisa dikategorikan halal atau haram secara mutlak. Menurut pandangan MUI dan ulama lain, kehalalan kripto tergantung pada bentuk aset, tujuan, dan cara transaksinya. Spot trading dianggap halal karena mengikuti prinsip jual beli Islam. Beberapa aset seperti Bitcoin, XAUT, dan Islamic Coin juga dapat dianggap halal bila memenuhi syarat syariah seperti adanya manfaat nyata, transparansi, dan bebas dari unsur haram.
Bagi investor Muslim, penting untuk mengenali karakteristik aset kripto sebelum berinvestasi dan memastikan semua transaksi dilakukan dengan cara yang sah menurut syariat. Dengan pemahaman yang benar, investasi kripto bisa menjadi bagian dari portofolio halal yang aman dan bertanggung jawab.
Mulai investasi kripto dengan mudah dan aman bersama Mobee! Download aplikasi Mobee sekarang dan nikmati berbagai fitur lengkap untuk spot trading dan investasi digital.
Sumber:
Apakah Bitcoin Haram? Perhatikan 3 Ketentuan Hukum MUI. Diakses pada 2025. Majelis Ulama Indonesia.
Hukum Bitcoin dalam Islam, Halal atau Haram. Diakses pada 2025. Kumparan.
Islamic Coin. Diakses pada 2025. Islamic Coin.